TUTUP

Pelanggan Prostitusi "Online" Berkedok Penyedia Jasa SPG dari Kalangan Pengusaha

Selasa, 23 Agustus 2016 | 18:30:33 WIB
Pelanggan Prostitusi
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA, - Polisi membongkar praktik prostitusi online berkedok situs penyedia jasa tenaga kerja Sales Promotion Girl (SPG). Situs tersebut sejatinya menjajakan perempuan pekerja seks komersial yang juga berprofesi sebagai pramugari, model, dan SPG. Polisi telah menetapkan pemilik situs tersebut, yaitu AN, sebagai tersangka karena terbukti menjadi penyalur perempuan pekerja seks komersial kepada lelaki hidung belang. AN mengaku kepada polisi, biasanya pelanggannya merupakan kalangan pengusaha. "Dari pengakuan tersangka, biasanya yang memesan wanita di dia itu para pengusaha," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/8/2016). Awi menjelaskan, para perempuan yang diperdagangkan pelaku tarifnya berkisar Rp 5 sampai Rp 7 juta untuk sekali kencan. Perempuan tersebut berusia 20 hingga 30 tahun. Jika tarifnya Rp 5 juta, pelaku mendapat komisi sebesar Rp 1,5 juta. Jika tarifnya Rp 7 juta, ia mendapatkan komisi Rp 3 juta. "Ada hubungan timbal balik yaitu, kemauan si korban dan pelaku memang berniat memasarkannya untuk menambah penghasilan," ucapnya. Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli cyber terhadap suatu situs penyedia jasa tenaga kerja Sales Promotion Girl (SPG). Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memancing pelaku. Polisi yang menyamar melakukan komunikasi dengan AN melalui WhatsApp. Kemudian, AN mengirimkan daftar sejumlah perempuan, lengkap dengan foto, umur, latar belakang, dan tarif mereka. Setelah tawar-menawar, polisi yang menyamar ditawari seorang mantan model berinisial T dengan tarif Rp 5 juta per sekali kencan. Polisi lantas menangkap AN di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. AN dan T dibekuk setelah bertransaksi. AN dikenakan pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dan atau pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 2 Jo pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak